FAPERTA UNJA GELAR RAPAT PIMPINAN BAHAS MEKANISME BARU LAYANAN TARIF

FAPERTA UNJA GELAR RAPAT PIMPINAN BAHAS MEKANISME BARU LAYANAN TARIF

JAMBI – Pimpinan Fakultas Pertanian Universitas Jambi (FAPERTA UNJA) menggelar rapat penting bersama seluruh kepala dan teknisi laboratorium di lingkungan fakultas. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Senat FAPERTA UNJA pada hari ini, Selasa (1/7/2025), secara khusus membahas implementasi peraturan baru mengenai tarif layanan penunjang akademik.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Dekan FAPERTA UNJA, Dr. Forst Bambang Irawan, S.P., M.Sc, IPU, didampingi oleh Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum, Dr. Ir. Ardiyaningsih Puji Lestari, M.P. Agenda utama yang menjadi fokus pembahasan adalah sosialisasi dan perumusan mekanisme layanan tarif sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Rektor Universitas Jambi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tarif Penunjang Akademik Universitas Jambi.

Dalam arahannya, Dekan FAPERTA, Dr. Forst Bambang Irawan, menekankan pentingnya sinergi antara pimpinan fakultas dengan unit-unit laboratorium dalam menyikapi peraturan rektor yang baru. “Peraturan ini merupakan langkah strategis universitas untuk standardisasi dan optimalisasi layanan penunjang akademik. Tugas kita bersama adalah memastikan implementasinya di Fakultas Pertanian berjalan lancar, transparan, dan akuntabel,” ujar Dr. Bambang Irawan.

Beliau menambahkan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan merumuskan petunjuk teknis yang jelas bagi seluruh laboratorium di FAPERTA. “Kita perlu mendengarkan masukan dari para kepala dan teknisi laboratorium yang berada di garda terdepan pelayanan. Mekanisme yang akan kita susun harus memudahkan pengguna layanan, baik itu mahasiswa, dosen, maupun pihak eksternal, tanpa mengabaikan aspek administrasi dan regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum, Dr. Ir. Ardiyaningsih Puji Lestari, M.P., memaparkan bahwa pembahasan akan mencakup detail alur pengajuan layanan, sistem pembayaran, hingga pencatatan dan pelaporan keuangan. “Dengan adanya peraturan rektor yang baru, kita harus segera menyesuaikan sistem yang ada. Ini mencakup standardisasi tarif untuk setiap jenis pengujian atau penggunaan alat di masing-masing laboratorium, sehingga ada keseragaman dan kejelasan bagi semua pihak,” jelas Dr. Ardiyaningsih.

Rapat berlangsung interaktif dengan sesi diskusi yang diikuti secara antusias oleh para kepala dan teknisi laboratorium. Berbagai masukan dan usulan praktis disampaikan terkait kondisi riil di lapangan, ketersediaan bahan, serta perawatan alat laboratorium. Semua masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan prosedur operasional standar (POS) layanan laboratorium di tingkat fakultas yang selaras dengan Peraturan Rektor Nomor 2 Tahun 2025.

Diharapkan, hasil dari rapat ini akan segera difinalisasi menjadi sebuah pedoman internal FAPERTA UNJA, sehingga penerapan tarif layanan penunjang akademik yang baru dapat segera diimplementasikan secara efektif dan efisien, guna mendukung kelancaran kegiatan tridarma perguruan tinggi di Fakultas Pertanian Universitas Jambi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *